Saya mungkin salah satu orang yang meminta Depkominfo untuk menunda pengesahan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia. Alasan saya, pasal-pasal dalam RPM tersebut sepertinya sangat membatasi kemerdekaan kebebasan dalam menyampaikan kebenaran. Dalam hal ini, Jurnalis / Pers, termasuk Blogger.
Rancangan Peraturan Menkominfo mengenai konten multi media dapat membahayakan kebebasan berekspresi. Yang intinya melarang penyelenggara internet (provider) untuk mendistribusikan konten (isi) yang dianggap ilegal (pasal tujuh hingga 13).
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana diatur pada pasal (4) yang mengatakan: "terhadap pers tidak dikenakan sensor, breidel dan larangan penyiaran. Sementara pada pasal (4) dan pasal (3) mengatakan, menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh informasi dan gagasan.
Ada beberapa pasal yang dinilai bermasalah, misalnya, dalam pasal 3 berbicara tentang pelarangan konten pornografi dan hal-hal yang melanggar kesusilaan. Dalam pasal ini tidak dijelaskan konteks pornografi seperti apa, sehingga bisa saja karena ketidakjelasan itu akan memberikan kerancuan terhadap sebuah konten yang ada. Lha bagaimana kalau saya membuat gambar ilustrasi anak-anak telanjang..?? Apa itu termasuk dalam hal pornografi..??. Dalam pasal 5 juga ada pelarangan konten yang mengandung tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan dan aspek fisik ataupun non fisik. Saya Sangat tidak mengerti apa maksudnya. Apa itu maksud tindakan yang merendahkan..?? Apa kalau saya memberikan kritik pedas ke seseorang melalui tulisan akan termasuk dalam tindakan yang merendahkan orang..??
Dalam pasal 6 juga melarang konten muatan berita bohong dan menyesatkan; muatan yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu, bermuatan SARA, penghinaa, informasi yang tidak benar, tidak sesuai fakta, dan konten yang berhubungan dengan pemerasan atau ancaman.
Mungkin jika dibaca dan diteliti pelan – pelan, rancangan ini sepertinya jelas alasannya merupakan pertanda yang akan membui kebebasan berekspresi di Indonesia. Ini juga akan menjadi alat kontrol bagi pemerintah terhadap kebebasan berekpresi termasuk mengekang kebebasan itu sendiri.
Oleh karena itu, mungkin akan sangat layak jika Masyarakat IT, Blogger, dan kalangan Pers juga meminta agar RPM Konten Multimedia ini dihapus karena tidak menyahuti semangat demokrasi di negara ini.
Dalam hal media, negara ini kan sudah memiliki Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran, maka jika RPM Konten Multimedia ini dipaksakan untuk diberlakukan bukan tidak mungkin akan banyak bertentangan dengan UU yang telah ada, khususnya mengenai kebebasan pers.
Harapan saya, Depkominfo bisa lebih selektif dan bersifat dewasa dalam melihat hal-hal yang berkembang saat ini. Jangan sampai, niat baik tetapi dilakukan dengan cara yang mematikan semangat demokrasi akan berujung dengan tidak baik. Perlu keseragaman dalam membatasi hal-hal yang tidak dibolehkan. Tidak hanya dalam pandangan pemerintah secara sepihak saja tetapi juga harus diakomodir pandangan semua pihak termasuk insan pers agar sebuah kebijakan berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Akhirnya marilah kita berkaca kepada sesuatu yang baik agar apa yang kita lihat sesuai dengan apa yang diinginkan. SETUJU…?????
Rancangan Peraturan Menkominfo mengenai konten multi media dapat membahayakan kebebasan berekspresi. Yang intinya melarang penyelenggara internet (provider) untuk mendistribusikan konten (isi) yang dianggap ilegal (pasal tujuh hingga 13).
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana diatur pada pasal (4) yang mengatakan: "terhadap pers tidak dikenakan sensor, breidel dan larangan penyiaran. Sementara pada pasal (4) dan pasal (3) mengatakan, menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh informasi dan gagasan.
Ada beberapa pasal yang dinilai bermasalah, misalnya, dalam pasal 3 berbicara tentang pelarangan konten pornografi dan hal-hal yang melanggar kesusilaan. Dalam pasal ini tidak dijelaskan konteks pornografi seperti apa, sehingga bisa saja karena ketidakjelasan itu akan memberikan kerancuan terhadap sebuah konten yang ada. Lha bagaimana kalau saya membuat gambar ilustrasi anak-anak telanjang..?? Apa itu termasuk dalam hal pornografi..??. Dalam pasal 5 juga ada pelarangan konten yang mengandung tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan dan aspek fisik ataupun non fisik. Saya Sangat tidak mengerti apa maksudnya. Apa itu maksud tindakan yang merendahkan..?? Apa kalau saya memberikan kritik pedas ke seseorang melalui tulisan akan termasuk dalam tindakan yang merendahkan orang..??
Dalam pasal 6 juga melarang konten muatan berita bohong dan menyesatkan; muatan yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu, bermuatan SARA, penghinaa, informasi yang tidak benar, tidak sesuai fakta, dan konten yang berhubungan dengan pemerasan atau ancaman.
Mungkin jika dibaca dan diteliti pelan – pelan, rancangan ini sepertinya jelas alasannya merupakan pertanda yang akan membui kebebasan berekspresi di Indonesia. Ini juga akan menjadi alat kontrol bagi pemerintah terhadap kebebasan berekpresi termasuk mengekang kebebasan itu sendiri.
Oleh karena itu, mungkin akan sangat layak jika Masyarakat IT, Blogger, dan kalangan Pers juga meminta agar RPM Konten Multimedia ini dihapus karena tidak menyahuti semangat demokrasi di negara ini.
Dalam hal media, negara ini kan sudah memiliki Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran, maka jika RPM Konten Multimedia ini dipaksakan untuk diberlakukan bukan tidak mungkin akan banyak bertentangan dengan UU yang telah ada, khususnya mengenai kebebasan pers.
Harapan saya, Depkominfo bisa lebih selektif dan bersifat dewasa dalam melihat hal-hal yang berkembang saat ini. Jangan sampai, niat baik tetapi dilakukan dengan cara yang mematikan semangat demokrasi akan berujung dengan tidak baik. Perlu keseragaman dalam membatasi hal-hal yang tidak dibolehkan. Tidak hanya dalam pandangan pemerintah secara sepihak saja tetapi juga harus diakomodir pandangan semua pihak termasuk insan pers agar sebuah kebijakan berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Akhirnya marilah kita berkaca kepada sesuatu yang baik agar apa yang kita lihat sesuai dengan apa yang diinginkan. SETUJU…?????
menurutku RPM nya masih terlalu dangkal bung, kurang mengena ya
BalasHapusudah ditolak ma SBY mas....
BalasHapusKabarnya sih itu RPM sudah dirancang sejak jaman Pak M. Nuh yang sekarang jadi Mendiknas. Kalo saya simpel saja, dunia internet kan sudah punya UU ITE, kok dibuat Permen lagi buat apa? Tar malah tumpang tindih isi keduanya.
BalasHapus@Septian : sebetulnya sih begitu
BalasHapus@Mansuka : iya sih
@Bung Eko : setuju de mas :D