Pengemudi, kendaraan, sarana dan prasarana jalan, serta lingkungan adalah faktor-faktor yang berpengaruh pada keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan. Ketika data base tentang kecelakaan lalulintas di Indonesia dari Multy Sourches (Departemen Perhubungan, Kepolisian dan Jasa Raharja) memperlihatkan data berbeda sekalipun, kesimpulan mengenai penyebab kecelakaannya berkisar pada keempat faktor tersebut di atas.
Beruntung Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah disahkan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semangat Undang-undang tersebut adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu pemerintah harus concern mengembangkan potensi dan peran sistem transportasi nasional untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Minimal, saat ini Indonesia memiliki regulasi untuk dijadikan acuan dalam menata sistem transportasi nasional, termasuk di dalamnya adalah data base mengenai kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Undang-Undang tertanggal 22 Juni 2009 ini memuat 326 Pasal masih menunggu Peraturan Pemerintah untuk diimplementasikan secara keseluruhan. Namun hal-hal tidak memerlukan Peraturan Pemerintah sudah berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia yang ditunjuk pemerintah sebagai penyelenggara urusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas secara bertahap telah memperlihatkan kesungguhannya untuk mensosialisasikan Undang-Undang tersebut.
Sebagai contoh, saat ini di banyak simpang jalan di Indonesia terdapat informasi perubahan ketentuan belok kiri boleh langsung (beki bolang) menjadi beki bolang apabila ada rambu belok kiri boleh langsung. Sebagaimana Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat Pasal 112 Ayat 3 yang berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.”
Kepolisian harus konsisten melaksanakan perintah Undang-Undang untuk mereformasi urusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang saat ini masih cenderung tunggu bola. Padahal bila dilaksanakan dengan jemput bola yang sistematis, tidak sekedar musiman seperti yang selama ini berlangsung, seperti ketika negeri ini disibukkan dengan persoalan terorisme yang memaksa kepolisian untuk melaksanakan razia di hampir seluruh tanah air, hingga ke wilayah perbatasan antar negara.
Demikian halnya dengan registrasi dan identifikasi pengemudi. Jumlah kendaraan yang diregistrasi dan diidentifikasi tidak sebanding dengan jumlah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian. Apakah hal itu menunjukkan bahwa seorang pengemudi di Indonesia menggunakan kendaraan lebih dari satu. Belum lagi masalah penerbitan SIM yang tidak semuanya menempuh prosedur yang telah ditetapkan Undang-Undang, hal ini dibuktikan dengan ada kasus pemilik SIM yang ternyata seorang, “maaf”, buta huruf.
Prosedur penerbitan SIM yang diamanatkan oleh Undang-Undang pasti bertujuan mulia, yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu, patut diduga kuat, bahwa kecelakaan lalu lintas sebagai pembunuh nomor 3 di Indonesia ( nomor 1 dan 2 ditempati oleh penyakit jantung dan stroke) dan tertinggi di Asia Tenggara berdasarkan laporan yang dirilis BBC London mengenai angkutan di Indonesia, 17 Juni 2008 disebabkan faktor pengemudi yang sesungguhnya tidak layak mengemudi, ditambah pula dengan keadaan kendaraan yang juga tidak layak dan laik jalan.
Apabila keadaan tersebut di atas tidak segera mendapat perhatian yang serius dari segenap elemen bangsa ini, maka lambat-laun akan membentuk karakteristik yang sangat tidak menguntungkan bagi kemajuan bangsa Indonesia, karena tingkat disiplin yang rendah dari Kepolisian dan masyarakat tergambar jelas di jalan raya.
Pengemudi ugal-ugalan dan tidak memperhitungkan keselamatan dirinya (apalagi keselamatan penumpangnya) masih mendominasi penyebab kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Data dari Kepolisian lebih mengkhawatirkan lagi, yaitu bahwa sekitar 70 persen kecelakaan terjadi pada kendaraan roda dua (Tempo Interaktif, Rabu, 24 Juni 2009 | 17:15 WIB). Hal ini disebabkan kendaraan roda dua demikian mendominasi jalanan di Indonesia, dan nyaris cuma jalan tol yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda dua. Dan secara kasat mata diketahui bahwa panjang ruas jalan tol masih lebih pendek dibandingkan dengan ruas jalan non tol. Maka sudah sepantasnya Pemerintah mere-evaluasi tentang kebijakan tentang klasifikasi jalan untuk kendaraan roda dua sembari mengoptimalkan kendaraan angkutan umum dan angkutan massal yang aman dan nyaman bagi masyarakat, agar ke depan masyarakat akan lebih tertarik untuk menggunakan kendaraan umum dan kendaraan massal dibandingkan dengan memilih berkendaraan roda dua.
Penegakan hukum dengan setegak-tegaknya, disertai dengan kedisiplinan tingkat tinggi secara terus-menerus dari Kepolisian, kiranya akan dapat memudahkan masyarakat terdidik berlalu lintas dengan disiplin tingkat tinggi juga di negeri gemah ripah loh jinawi ini. Optimalisasi operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas yang cerdas akan mendekatkan masyarakat pada aman, nyaman, tertib, lancar dan selamat dalam berkendaraan. Dan yang tak kalah pentingnya adalah perhatian pemerintah dan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana jalan, pasti akan ikut mempengaruhi circumstances (kondisi internal dan eksternal) pengemudi dalam berlalu lintas, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang memerintahkan agar setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, berupa : rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Sambil menunggu progress report pemerintah, termasuk di dalamnya adalah Kepolisian dalam merealisasikan reformasi, kalau perlu revolusi di bidang sistem transportasi nasional, kiranya kerjasama lintas sektoral, lintas departemen dan lintas elemen masyarakat lainnya dalam upaya penegakan hukum dan pendidikan berlalu lintas akan sangat membantu masyarakat untuk peduli pada keselamatan berlalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian, dalam rangkaian acara Pesta Blogger 2009 yang dilangsungkan pada 24 Oktober 2009 lalu di Gedung SMESCO Indonesia, Driving Skill For Life (DSFL) Indonesia dari PT. Ford Motor Indonesia turut andil dalam meramaikan Break Out Sessions dengan thema Aman dan Nyaman di Jalan Raya Milik Kita Semua. Dan saya menyimak presentasi yang di sampaikan oleh Bapak Dodi Budiono yang merupakan Instruktur Defensive Driving Center (IDDC). Sangat mencengangkan ketika saya dan peserta training singkat itu di perlihatkan lewat presentasi beberapa kecelakaan yang sangat begitu parah luar biasa hanya karena sebuah kelalaian yang mungkin sebagian orang menganggapnya hal yang sangat sepele, yaitu “tidak menggunakan sabuk pengaman”.
Ada beberapa point yang saya catat dari sana, yaitu :
1. Pentingnya menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara Mobil.
2. Pentingnya mengatur kaca spion, untuk mengatur jarak pandang samping dan belakang.
3. Tidak emosional dalam berkendara, namun berkendaralah dengan tenang, dan siap menghadapi setiap keadaan apa saja yang akan terjadi di depan.
4. Pentingnya untuk tidak menggunakan Ponsel dalam berkendara, menggunakan alat bantu headset pun usahakan jangan, karena akan tetap mengganggu konsentrasi berkendara. Merokok, Minum, Volume musik juga harus di minimalkan.
5. Jaga Jarak Aman.
6. Idealkan pengoperasian gigi transmisi, ini akan dapat mengurangi konsumsi BBM.
7. Ternyata dengan memperhatikan momentum gerak kendaraan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar juga, contohnya saat macet, lampu merah, mendekati perempatan, dan perubahan arah.
8. Menghidupkan mesin dalam keadaan berhenti lebih dari 3 menit sama dengan mengemudi 1 km dalam kecepatan 50 km/jam. Jadi lebih baik matikan saja mesin jika ingin irit BBM.
9. Pentingnya untuk mengatur tekanan angin pada ban.
10. Berat beban kendaraan juga berpengaruh terhadap konsumsi BBM.
Sebagai informasi, DSFL Indonesia akan mengadakan Training Safety Driving pada hari Sabtu, 31 Oktober 2009, untuk infomasi lebih akurat dan berminat dengan training ini segera bertandang ke situs resminya di http://www.dsflindonesia.com dan ramaikan facebooknya di http://facebook.com/dsflindonesia.
Driving Skills For Life ( DSFL ) akan mengajarkan anda tidak hanya menjadi pengendara yang cuma bisa mengendarai, tapi anda akan menjadi :
• Pengendara yang aman dan selamat di jalan
• Pengendara yang bijak dalam berkendara
• Pengendara yang ikut melestarikan lingkungan dengan mengurangi polusi dari kendaraan anda.
• Pengendara yang “Hemat Pangkal Kaya” lewat mengurangi konsumsi BBM kendaraan anda.
Oleh karena itu, jadilah orang yang peduli terhadap Jalan Raya. Karena Aman dan Nyaman di Jalan Raya adalah Milik Kita Semua.
Beruntung Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah disahkan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semangat Undang-undang tersebut adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu pemerintah harus concern mengembangkan potensi dan peran sistem transportasi nasional untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Minimal, saat ini Indonesia memiliki regulasi untuk dijadikan acuan dalam menata sistem transportasi nasional, termasuk di dalamnya adalah data base mengenai kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Undang-Undang tertanggal 22 Juni 2009 ini memuat 326 Pasal masih menunggu Peraturan Pemerintah untuk diimplementasikan secara keseluruhan. Namun hal-hal tidak memerlukan Peraturan Pemerintah sudah berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia yang ditunjuk pemerintah sebagai penyelenggara urusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas secara bertahap telah memperlihatkan kesungguhannya untuk mensosialisasikan Undang-Undang tersebut.
Sebagai contoh, saat ini di banyak simpang jalan di Indonesia terdapat informasi perubahan ketentuan belok kiri boleh langsung (beki bolang) menjadi beki bolang apabila ada rambu belok kiri boleh langsung. Sebagaimana Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat Pasal 112 Ayat 3 yang berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.”
Kepolisian harus konsisten melaksanakan perintah Undang-Undang untuk mereformasi urusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang saat ini masih cenderung tunggu bola. Padahal bila dilaksanakan dengan jemput bola yang sistematis, tidak sekedar musiman seperti yang selama ini berlangsung, seperti ketika negeri ini disibukkan dengan persoalan terorisme yang memaksa kepolisian untuk melaksanakan razia di hampir seluruh tanah air, hingga ke wilayah perbatasan antar negara.
Demikian halnya dengan registrasi dan identifikasi pengemudi. Jumlah kendaraan yang diregistrasi dan diidentifikasi tidak sebanding dengan jumlah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian. Apakah hal itu menunjukkan bahwa seorang pengemudi di Indonesia menggunakan kendaraan lebih dari satu. Belum lagi masalah penerbitan SIM yang tidak semuanya menempuh prosedur yang telah ditetapkan Undang-Undang, hal ini dibuktikan dengan ada kasus pemilik SIM yang ternyata seorang, “maaf”, buta huruf.
Prosedur penerbitan SIM yang diamanatkan oleh Undang-Undang pasti bertujuan mulia, yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu, patut diduga kuat, bahwa kecelakaan lalu lintas sebagai pembunuh nomor 3 di Indonesia ( nomor 1 dan 2 ditempati oleh penyakit jantung dan stroke) dan tertinggi di Asia Tenggara berdasarkan laporan yang dirilis BBC London mengenai angkutan di Indonesia, 17 Juni 2008 disebabkan faktor pengemudi yang sesungguhnya tidak layak mengemudi, ditambah pula dengan keadaan kendaraan yang juga tidak layak dan laik jalan.
Apabila keadaan tersebut di atas tidak segera mendapat perhatian yang serius dari segenap elemen bangsa ini, maka lambat-laun akan membentuk karakteristik yang sangat tidak menguntungkan bagi kemajuan bangsa Indonesia, karena tingkat disiplin yang rendah dari Kepolisian dan masyarakat tergambar jelas di jalan raya.
Pengemudi ugal-ugalan dan tidak memperhitungkan keselamatan dirinya (apalagi keselamatan penumpangnya) masih mendominasi penyebab kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Data dari Kepolisian lebih mengkhawatirkan lagi, yaitu bahwa sekitar 70 persen kecelakaan terjadi pada kendaraan roda dua (Tempo Interaktif, Rabu, 24 Juni 2009 | 17:15 WIB). Hal ini disebabkan kendaraan roda dua demikian mendominasi jalanan di Indonesia, dan nyaris cuma jalan tol yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda dua. Dan secara kasat mata diketahui bahwa panjang ruas jalan tol masih lebih pendek dibandingkan dengan ruas jalan non tol. Maka sudah sepantasnya Pemerintah mere-evaluasi tentang kebijakan tentang klasifikasi jalan untuk kendaraan roda dua sembari mengoptimalkan kendaraan angkutan umum dan angkutan massal yang aman dan nyaman bagi masyarakat, agar ke depan masyarakat akan lebih tertarik untuk menggunakan kendaraan umum dan kendaraan massal dibandingkan dengan memilih berkendaraan roda dua.
Penegakan hukum dengan setegak-tegaknya, disertai dengan kedisiplinan tingkat tinggi secara terus-menerus dari Kepolisian, kiranya akan dapat memudahkan masyarakat terdidik berlalu lintas dengan disiplin tingkat tinggi juga di negeri gemah ripah loh jinawi ini. Optimalisasi operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas yang cerdas akan mendekatkan masyarakat pada aman, nyaman, tertib, lancar dan selamat dalam berkendaraan. Dan yang tak kalah pentingnya adalah perhatian pemerintah dan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana jalan, pasti akan ikut mempengaruhi circumstances (kondisi internal dan eksternal) pengemudi dalam berlalu lintas, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang memerintahkan agar setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, berupa : rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Sambil menunggu progress report pemerintah, termasuk di dalamnya adalah Kepolisian dalam merealisasikan reformasi, kalau perlu revolusi di bidang sistem transportasi nasional, kiranya kerjasama lintas sektoral, lintas departemen dan lintas elemen masyarakat lainnya dalam upaya penegakan hukum dan pendidikan berlalu lintas akan sangat membantu masyarakat untuk peduli pada keselamatan berlalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian, dalam rangkaian acara Pesta Blogger 2009 yang dilangsungkan pada 24 Oktober 2009 lalu di Gedung SMESCO Indonesia, Driving Skill For Life (DSFL) Indonesia dari PT. Ford Motor Indonesia turut andil dalam meramaikan Break Out Sessions dengan thema Aman dan Nyaman di Jalan Raya Milik Kita Semua. Dan saya menyimak presentasi yang di sampaikan oleh Bapak Dodi Budiono yang merupakan Instruktur Defensive Driving Center (IDDC). Sangat mencengangkan ketika saya dan peserta training singkat itu di perlihatkan lewat presentasi beberapa kecelakaan yang sangat begitu parah luar biasa hanya karena sebuah kelalaian yang mungkin sebagian orang menganggapnya hal yang sangat sepele, yaitu “tidak menggunakan sabuk pengaman”.
Ada beberapa point yang saya catat dari sana, yaitu :
1. Pentingnya menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara Mobil.
2. Pentingnya mengatur kaca spion, untuk mengatur jarak pandang samping dan belakang.
3. Tidak emosional dalam berkendara, namun berkendaralah dengan tenang, dan siap menghadapi setiap keadaan apa saja yang akan terjadi di depan.
4. Pentingnya untuk tidak menggunakan Ponsel dalam berkendara, menggunakan alat bantu headset pun usahakan jangan, karena akan tetap mengganggu konsentrasi berkendara. Merokok, Minum, Volume musik juga harus di minimalkan.
5. Jaga Jarak Aman.
6. Idealkan pengoperasian gigi transmisi, ini akan dapat mengurangi konsumsi BBM.
7. Ternyata dengan memperhatikan momentum gerak kendaraan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar juga, contohnya saat macet, lampu merah, mendekati perempatan, dan perubahan arah.
8. Menghidupkan mesin dalam keadaan berhenti lebih dari 3 menit sama dengan mengemudi 1 km dalam kecepatan 50 km/jam. Jadi lebih baik matikan saja mesin jika ingin irit BBM.
9. Pentingnya untuk mengatur tekanan angin pada ban.
10. Berat beban kendaraan juga berpengaruh terhadap konsumsi BBM.
Sebagai informasi, DSFL Indonesia akan mengadakan Training Safety Driving pada hari Sabtu, 31 Oktober 2009, untuk infomasi lebih akurat dan berminat dengan training ini segera bertandang ke situs resminya di http://www.dsflindonesia.com dan ramaikan facebooknya di http://facebook.com/dsflindonesia.
Driving Skills For Life ( DSFL ) akan mengajarkan anda tidak hanya menjadi pengendara yang cuma bisa mengendarai, tapi anda akan menjadi :
• Pengendara yang aman dan selamat di jalan
• Pengendara yang bijak dalam berkendara
• Pengendara yang ikut melestarikan lingkungan dengan mengurangi polusi dari kendaraan anda.
• Pengendara yang “Hemat Pangkal Kaya” lewat mengurangi konsumsi BBM kendaraan anda.
Oleh karena itu, jadilah orang yang peduli terhadap Jalan Raya. Karena Aman dan Nyaman di Jalan Raya adalah Milik Kita Semua.
Menghidupkan mesin dalam keadaan berhenti +3menit = berkendara 1 km. . .
BalasHapusTapi bagaimana kalau sedang memanaskan mesin sebelum berkendara? . . . .
Mau tidak mau kan harus dipanaskan
:)
kunjungan perdana
yup
BalasHapussetuju banget
keselamatan kita
keselamatan orang lain juga
kecelakaan kita
akan mempengaruhi perjalanan orang lain juga
hati-hatilah
:)
@Anla : di panaskan boleh, tapi memanaskan mesin itu kan tidak perlu selama mungkin..?? lagian mesin hidup di jalankan toh akan panas sendiri kan..??
BalasHapusbtw, thanks atas kunjungannya
@Si Rusa : thanks kunjungannya mas...
Spot On With This Write-up, I Really Suppose This Web Site Wants Rather More Consideration. I?ll Probably Be Again To Learn Much More, Thanks For That Info. the new freedom
BalasHapusSpot On With This Write-up, I Really Suppose This Web Site Wants Rather More Consideration. I?ll Probably Be Again To Learn Much More, Thanks For That Info. lady festten
BalasHapusHowdy! This Post Could Not Be Written Any Better! Reading This Post Reminds Me Of My Old Room Mate! He Always Kept Chatting About This. I Will Forward This Post To Him. Fairly Certain He Will Have A Good Read. Thank You For Sharing! Fuck Yeah John Wall
BalasHapus